Syarat Registrasi dan Izin Praktik Bidan Berdasarkan UU No. 4 Thn 2019


Karena menyangkut bidang yang penting yaitu kesehatan,  praktek dan registrasi seorang bidang diatur pernuh oleh pemerintah dalam undang-undang dengan updatetan terbaru tahun 2019 melalui Undang-undang nomor 4 tahun 2019.

Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. 

Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Bidan


Sebelum terjun dalam sebuah praktek kebidanan di masyarakat, seorang yang berprofesi sebagai bidan kudu memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi ini di perolah bidan dari hasil Uji Kompetensi yaitu proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Kebidanan.

Berbeda dengan sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi di peroleh bidan setelah menempuh pendidika profesi. Sertifikasi Profesi ini mengukuhkan seorang bidan sebagai profesi siap praktek dan terjun langsung di masyarakat.

Registrasi Bidan


Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan. Kepada bidang yang telah resmi teregistrasi akan diberikan STR atau surat tanda registrasi yang diberikan konsil bidan.

Sementara itu bidan yang telah diakui oleh pemerintah akan diberikan SiPB yaitu suray izin praktek bidan sebagai bentuk surat untuk melaksanakan kewenangan kebidanan dilingkungan masyarakat.


Persyaratan memperoleh STR


  1. memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2.  memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; 
  3.  memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; 
  4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan 
  5. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
STR ini mempunyai jangan waktu berlaku yaitu selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang dengan syarat-syarat tertentu yaitu memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.

Persyaratan Mengurus SIPB


SiPB adalah surat izin praktek bidan yang dimiliki seorang bidang sebagai bukti kelayakan dalam membuka praktek. SIPB diberikan oleh pemerintah daerah kepada bidang. Maksimal seorang bidan hanya bisa mimiliki 2 SIPB.

Syarat untuk mendapatkan SIPB adalah;

1. Bidang tersebut memiliki STR yang masih berlaku
2. Memiliki tempat praktek.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon