Di dalam sistem pemerintahan yang melibatkan Aparatur sipil negara sebagai pelaksana berlaku sistem Pangkat. Pangkat adalah posisi yang menunjukkan jabatan yang didasarkan pada tingkat tanggung jawab, Kesulitan, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pengkajian.
Salah satu Jabatan PNS adalah Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya di singkat dengan JA. JA adalah sekumpulan jabatan dengan tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan Publik, Administrasi pemerintahan dan pembangunan.
JA sebagai jabatan PNS mempunyai 3 jenjang. Jenjang paling rendah adalah jabatan pelaksana selanjutnya jabatan Pengawas dan paling tinggi adalah Jabatan Administrator. Untuk diangkat ke jenjang lebih tinggi seorang PNS harus memenuhi persyaratan tertententu. Adapaun persyaratan berbeda tergantung jenjang yang ingin diraih.
Persayaratan Untuk Jebatan Administrator
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling
singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan
Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas
Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar
kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
dan
g. sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Untuk Jabatan Pengawas
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah diploma III atau yang setara;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana
paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan
bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar
kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil
evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;
dan
g. sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan untuk Jabatan Pelaksana
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang
setara;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan
bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan
pelatihan terintegrasi;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan
standar kompetensi yang ditetapkan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
Pesyaratan-persayaratan diatas berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pengawai Negeri Sipil.
Sekian dan terimah kasih semoga bermanfaat bagi pembeca sekalian.
EmoticonEmoticon