Latar belakang alasan Mahkama konstitusi dibentuk

Tags



Latar belakang alasan mengapa Mahkama konstitusi dibentuk erat kaitannya dengan penyempurnaan sistem hukum dan ketatanegaraan indonesi. Lebih sepesifiknya MK adalah perwujudan balancing dari perubahan ketatanegaraan indonesia pasca dilakukannya amandemen UUD tanggal 1-9 November 2001. Pada amandemen tersebut beberapa pasal UUD mengalami perubahan dan penambahan. Perubahan yang paling berdampak adalah pada pasal 1 ayat 2 yang semula berbunyi :

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”

Diubah menjadi :

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Poinnya adalah terjadi pergeseran kekuasaan lembaga dari supremasi lembaga (MPR) ke supremasi konstitusi. Setelah perubahan UUD tersebut sampai sekarang MPR setara dengan Lembaga negara lainnya seperti DPR, Preseden, MA dan sebagaianya. Karenan perlu ada lembag khusus untuk menjadi guard dari supremasi UUD yaitu Mahkama Konstitusi.


Berikut beberapa alasan lain dibalik dibentuknya Mahkama Konstitusi :

  1. Bagian dari pada penerapan hukum dan ketatanegaraan Modern yang memisahkan lembaga judikal review (penguji peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi ) dari lembaga yudikatif.
  2. Merupakan penyempurnaan sistem check and balance. Dalam hal ini menyeimbangkan kekuasaan antara lembaga yang dipilih langsung oleh rakya (DPR dan Presiden ) dengan lembaga yudikatif. Kewenangan membentuk Undang-undang pada pihak DPR dan Presinden perlu diimbangin dengan membentuk badan uji undang-undang.
  3. Sebuah follow back dari perubahan stuktur lembaga negara. Dalam hal ini menanggapi hasil amandemen yang menetapkan MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga lainnya. Untuk itu perlu lembaga yang menjalankan supremasi konstitusi untuk menjadi penegah jika terjadi sengketa kekuasaan.
  4. Jaminan kedaulatan rakyat dengan memastikan setiap lapisan masyarat mendapatkan haknya sesuai dengan uu.
  5. Menghindari penyalah gunaan undang-undang oleh lembaga yang diberikan mandat untuk mengubah dan menetapkan undang-undang

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon