Perbedaan Paten Sederhana dan Biasa

Secara umum paten di indonesia terbagi menjadi dua jenis yang disebut paten biasa dan paten sederhana. sebelum melangkah ke pokok bahasan mengenai perbedaan paten sederhana dan paten biasa terlebih dahulu kita sedikit membahas mengenai wawasan umum seputar paten.

Paten

Apasih paten itu ?

Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Paten diatur melalui  Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 yang merupakan perbaruan dari Undang-undang nomor 14 tahun 2001. keluarnya peraturan perundang-undagan ini tak lain sebagai upaya untuk melindungi hak inventor seiring dengan berkembanganya teknologi informasi dan komunikasi. 

Perbedaan Paten Biasa dan Sederhana


Dapat disimak melalui gambar diatas, bahwa perbedaan antara paten biasa dan paten sederhana terletak pada poin "langkah inventif dan pengembangan" serta "kegunaan praktiks. Untuk paten biasa diberikan untuk sebuah invensi yang baru yang mengandung langkah inventif. Sementara untuk Paten sederhana tidak mesti memiliki langkah inventif cukup pengembangan namun harus disertai keguaan praktis disamping kegunaan industri.

Selain hal tesebut terdapat beberapa hal yang juga menjadi pembeda antara paten biasa dan paten sederhana yaitu :



Masa perlindungan

Masa perlindungan paten biasa lebih lama dari pada paten sederhana. Paten biasa memperoleh perlindungan selama 20 tahun dari tanggal permohonan paten diterimah. sementara untuk paten sederhana hanya 10 tahun sejak penerimaan paten.

Pengumuman Permohonan

Untuk paten biasa selama 1 tahun 6 bulan ataun 18 bulan setelah tanggal penerimaan paten sudah bisa dimohonkan percapatan publikasi. untuk paten sederhana memerlukan waktu lebih singkat yaitu 3 bulan setelah tanggal penerimaan.

Jangka waktu permohonan keberatan

Untuk paten biasa inventor dapat mengajukan keberatan terkait idenya 6 bulan terhitung dari tanggal pengumuman pertama kali. untuk paten sederhana 3 bulan sejak pengumuman.

Pemeriksaan subtantif

Seperti dijelaskan sebelumnya paten biasa harus memiliki langkah pengembangan yang mendukung kredibilitas dari kebaruaan sebuah invensi dan fungsinya untuk menunjang keindustrian. Karenanya untuk paten biasa memerlukan pemeriksaan selama 30 bulan sejak permohonan diterimah. 

Sedangkan untuk paten sederhana dikembangkan melalui invensi sebelumnya yang sudah ada disertai dengan keguaan praktis selain fungsi indiustri. Untuk paten sederhana lama pemeriksaan subtantif yaitu 7 bulan dari penerimaan permohonan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon