Saat ini kebutuhan akan akses komunikasi dan internet menjelma sebagai
suatu kebutuhan penting dikalangan masyarakat dunia. Hal ini didukung oleh
perkebangan Teknologi informasi yang semakin pesat. Namun masalahnya bahwa Bukan
hanya untuk hal yang positif namun perkembangan jalur komunikasi yang semakin
pesat juga digunakan untuk hal yang negatif seperti tahun lalu salah satu media
sosial diblokir pemerintah karena diduga dijadikan akses komunikasi jaringan teroris.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah mengalakan peraturan baru yang
mewajibkan setiap warga indonesia untuk meregistrari kartu sim yang
digunakannya.
Cara Mudah Unregistrasi Kartu SIm |
Registrasinya pun tidak tanggung tanggung dilengkapi dengan proses
validasi dengan mencocokkan dengan NIK dan Juga kartu keluarga yang telah
terdaftar di Ditjen Dukcapil (Direktorat Jendral Kependudukan dan catatan Sipil
).
Peraturan Pemerintah
Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016. Lebih
lanjut dalam peraturan ini setiap pengguna hanya dapat melakukan registrasi
sebayak 3 kali dengan mengunakan identitas yang sama, untuk kali ke 4 dan
seterusnya registrasi hanya dapat dilakukan di Gravari provider kartu sim yang
digunakan. Sebagai bentuk sanksi bagi yang tidak menaati peraturan, siapun yang
tidak mendaftarkan kartu simnya sampai batas waktu pendaftaran yang ditetapkan
kartu sim akan diblokir secara bertahap.
Tentu saja bagi kita pengguna “internetan kuota” yang lebih memilih membeli kartu kuota pasti
agak garuk-garuk kepala pasalnya jika nomor tersebut belum diregistrasi akan
muncul berbagai kejengkelan seperti tidak bisa internetan karena simbol jaringan tidak muncul, muncul jaringan tapi
hanya H+ tanpa bisa diubah menjadi 4g atau sebaliknya, tidak bisa sms, tidak
bisa nelpon dll, intinya menjengkelkan.
Cara Unreg Kartu Sim
Nah sekarang adalah bagaimana cara unregistrasi kartu sim yang telah
didaftarkan ? dan apakah pasca unreg Indentitas dapat digunakan sekali lagi ?
ternyata selain registrasi pemerintah juga melengkapi dengan menu unreg
caranya pun sama untuk di setiap provider atau operator.
1. Anda dapat mengunakan menu dial phone dengan
menekan *444#. Pada layar akan muncul menu seperti gambar berikut
Cara Unregistrasi 1 |
2. Kemudian pada menu yang muncul balas dengan
menekan angka 3
Cara Unregistrasi 2 |
3. Kemudian anda akan diminta untuk memasukkan
NIK yang sebelumnya anda gunakan saat registrasi
4. Jika NIK anda sesuai maka anda akan
memperoleh sms pemberitahuan
Cara Unregistrasi 3 |
Terus apakah setelah unreg indentitas dapat digunakan sekali lagi ?
untuk ini anda perlu melakukannya sendiri karena ternyata kasusunya berbeda-
beda untuk setiap orang.
Sekian info yang sempat saya bagikan melalui artikel ini mudah-mudahan bisa membantu
EmoticonEmoticon