Cara Mudah membatalkan registrasi kartu SiM (terbaru)

Saat ini kebutuhan akan akses komunikasi dan internet menjelma sebagai suatu kebutuhan penting dikalangan masyarakat dunia. Hal ini didukung oleh perkebangan Teknologi informasi yang semakin pesat. Namun masalahnya bahwa Bukan hanya untuk hal yang positif namun perkembangan jalur komunikasi yang semakin pesat juga digunakan untuk hal yang negatif seperti tahun lalu salah satu media sosial diblokir pemerintah karena diduga dijadikan akses komunikasi jaringan teroris. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah mengalakan peraturan baru yang mewajibkan setiap warga indonesia untuk meregistrari kartu sim yang digunakannya. 

Cara Mudah Unregistrasi Kartu SIm


Registrasinya pun tidak tanggung tanggung dilengkapi dengan proses validasi dengan mencocokkan dengan NIK dan Juga kartu keluarga yang telah terdaftar di Ditjen Dukcapil (Direktorat Jendral Kependudukan dan catatan Sipil ).

Peraturan Pemerintah

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016. Lebih lanjut dalam peraturan ini setiap pengguna hanya dapat melakukan registrasi sebayak 3 kali dengan mengunakan identitas yang sama, untuk kali ke 4 dan seterusnya registrasi hanya dapat dilakukan di Gravari provider kartu sim yang digunakan. Sebagai bentuk sanksi bagi yang tidak menaati peraturan, siapun yang tidak mendaftarkan kartu simnya sampai batas waktu pendaftaran yang ditetapkan kartu sim akan diblokir secara bertahap.

Tentu saja bagi kita pengguna “internetan kuota”  yang lebih memilih membeli kartu kuota pasti agak garuk-garuk kepala pasalnya jika nomor tersebut belum diregistrasi akan muncul berbagai kejengkelan seperti tidak bisa internetan karena simbol  jaringan tidak muncul, muncul jaringan tapi hanya H+ tanpa bisa diubah menjadi 4g atau sebaliknya, tidak bisa sms, tidak bisa nelpon dll, intinya menjengkelkan.

Cara Unreg Kartu Sim

Nah sekarang adalah bagaimana cara unregistrasi kartu sim yang telah didaftarkan ? dan apakah pasca unreg Indentitas dapat digunakan sekali lagi ?

ternyata selain registrasi pemerintah juga melengkapi dengan menu unreg caranya pun sama untuk di setiap provider atau operator.

      1.      Anda dapat mengunakan menu dial phone dengan menekan *444#. Pada layar akan muncul menu seperti gambar berikut

Cara Unregistrasi 1


      2.      Kemudian pada menu yang muncul balas dengan menekan angka 3

Cara Unregistrasi 2


   3.  Kemudian anda akan diminta untuk memasukkan NIK yang sebelumnya anda gunakan saat registrasi 

      4.      Jika NIK anda sesuai maka anda akan memperoleh sms pemberitahuan

Cara Unregistrasi 3

Terus apakah setelah unreg indentitas dapat digunakan sekali lagi ? untuk ini anda perlu melakukannya sendiri karena ternyata kasusunya berbeda- beda untuk setiap orang.

Sekian info yang sempat saya bagikan melalui artikel ini mudah-mudahan bisa membantu


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon