Materi TWK CPNS : Tugas dan Wawenang MPR

anggota MPR seperti yang di tertulis dalam undang-undang dasar adalah DPR dan DPD.  MPR selaku lembaga negara oleh undang-undang diberikan tugas dan wewenang sebagai berikut :

Wawenang MPR

  1. MPR melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna
  2. MPR memilih dan melantik Pasangan presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.   Pasangan presiden dan wakil presiden untuk menggantikan dipilih dari pasangan yang diusulkan oleh partai politik yang paket calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua saat  saat pemilu.
  3.  MPR mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
  4. MPR memutuskan usul anggota DPR terkait dengan pemberhentian presiden dan wakil presiden.
  5. melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat dari jabatannya karena alasan yang sesuai dengan undang-undang

Fungsi anggota MPR RI

  1. berfungsi untuk mengubah atau mengganti presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya
  2. berfungsi untuk memilih Presiden dan wakil presiden yang baik jujur dan adil

Hak-hak anggota MPR

  1. menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan
  2. mengajukan usul pengubahan pasal undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  3. hak memilih dan dipilih
  4. hak protokoler
  5. hak imunitas
  6. hak membela diri 
  7. hak keuangan dan administratif

kewajiban anggota MPR

  1. undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  3. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
  4. melaksanakan perannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
  5. mempertahankan serta memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon