Teknologi terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Di era digital ini, kita tidak dapat lepas dari penggunaan fitur teknologi dalam keseharian kita. Namun, tahukah kamu bahwa berbagai inovasi dari produk teknologi yang kita gunakan tersebut memiliki hak paten.
Paten merupakan salah satu dari perlindungan kekayaan
intelektual, KI, atau yang dalam dunia intenasional dikenal juga dengan sebutan
Intellectual Property, IP. KI adalah hak yang berasal dari hasil olah pikir
atau kegiatan intelektual yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi.
Paten merupakan perlindungan atas invensi dalam memecahkan
masalah di bidang teknologi. Kata paten berasal dari bahasa Latin patere, yang
artinya to be opened atau terbuka. Dengan kata lain, invensi yang dihasilkan
harus terbuka dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Sebagai imbalannya, negara memberikan hak eksklusif tersebut
kepada inventor dengan jangka waktu tertentu yang diatur dalam UU No.13 tahun
2016. Di dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor.
Apa arti dari invensi dan inventor?
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sedangkan invensi adalah penemuan berupa ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di dalam bidang teknologi yang dapat berupa produk, proses, termasuk sistem dan metode, serta pengembangan dan penyempurnaan proses atau produk tersebut.
Berapa lama masa perlindungan paten?
Masa perlindungan paten adalah 20 tahun untuk paten biasa, dan
10 tahun untuk paten sederhana. Sistem perlindungan paten di Indonesia,
diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan atau first to file dan tidak dapat
diperpanjang.
Apa saja yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan permohonan paten?
Sebelum mengajukan
permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham,
sebaiknya invensi yang diajukan belum terpublikasi, atau maksimal 6 bulan pada
forum ilmiah tertutup. Kemudian melakukan penelusuran dokumen pembanding dan
analisis patentabilitas terlebih dahulu yang bertujuan untuk memenuhi syarat
patentabilitas yaitu kebaruan atau novelty, mengandung langkah inventif atau
inventive step, serta dapat diterapkan dalam industri atau industrial
applicable.
Baca juga : Daftar Jurnal Indonesia yang terindeks Scopus
LIPI, sebagai lembaga penelitian nasional, merupakan penghasil
paten terbanyak di Indonesia.Fungsi pengelolaan KI termasuk paten di LIPI,
dilakukan oleh pusat inovasi sejak tahun 2001.
Total paten yang telah dihasilkan dan didaftarkan oleh LIPI
ke Dirjen HKI, adalah sebanyak lebih dari 750 paten penelitian, terhitung dari
tahun 1991 sampai dengan September 2018.
Apakah manfaat dari paten?
- Bentuk perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual
- penghargaan moral kepada pencipta inovasi atas hasil karya ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dihasilkan
- mendorong semangat dan menumbuhkembangkan kreativitas untuk terus berkarya dan mencipta.
- Meningkatkan kapasitas IPTEK, daya saing industri, dan menumbuhkan perekonomian bagi negara.
EmoticonEmoticon